close
.

Kisah Makelar Kasus Si Ratu Lobi 2

b. Kronologi Tertangkapny Jaksa Urip Tri Gunawan dan Kemunculan Sang Ratu Lobi Artalyta Suryani (Ayin).
      Pada 23 Juli 2007, Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menyidik kasus BLBI. Dipilih 35 jaksa terbaik dari berbagai daerah hasil seleksi 80 jaksa . Dibagi dalam dua tim. Salah satu tim dipimpin Urip Tri Gunawan, khusus menangani kasus BLBI terkait BDNI. Tim lain dipimpin Sriyono menangani BLBI terkait Bank Central Asia (BCA)
     Pada 30 Oktober 2007, Tim 35 jaksa terbaik yang dipercaya menangani kasus BLBI itu diberi tenggat waktu selesainya penyelidikan pada 30 Oktober 2007. Tetapi, ternyata tidak bisa dipenuhi karena kesulitan memperoleh dokumen dan bukti.
    Pada 9 Desember 2007, ditengah proses penyidikan kasus BLBI, Jampidsus Kemas Yahya ditengarai untuk kedua kalinya, setelah 2 September 2007, bepergian ke Singapura, bukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi melalui Batam. Salah satu obligor yang terkait BLBI, Sjamsul Nursalim, memilih disingapura Sejak 2001.
   Pada 31 Desember 2007, Kejagung memperpanjang penyelidikan selama dua bulan, yakno sampai 31 Desember 2007. Juga, tidak terpenuhi. Sehingga diperpanjang lagi sampai 29 Februari 2008.
   Pada 17 Januari 2008, Sjamsul Nursalim dijadwal akan di periksa Gedung Bundar Kejagung. Tapi hingga petang, mantan pemilik BDNI itu tidak datang, Pada petang itu Artalyta Suryani datang dan langsung masuk Gedung Bundar,
    Pada 15 Februari 2008, Artalyta dikabarkan datang ke Gedung Bundar, bertepatan hari ulang tahun Jampidsus Kemas Yahya. Tidak ada keterangan pasti apakah Ayin bertemu Kemas. Ketika hal ini dikonfirmasi, kepada petugas piket, tidak ada yang mengaku melihatnya.
    Pada 27 Februari 2008, dua hari menjelang pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Ayin dikabarkan sempat menemui Urip diruang kerjanya dilantai III No. 7.
    Pada 29 Februari 2008, Pada batas akhir itu kemas mengumumkan, penyelidikan kasus BLBI, terkait BDNI dan Bank Central Asia (BCA), tidak menemukan perbuatan melawan hukum sehingga harus dihentikan.
    Pada 2 Maret 2008, pukul 13, Ketua Tim Jaksa Penyelidikan Kasus BLBI, Urip Tri Gunawan (41), dengan tenang meninggalkan hotel tempatnya menginap dikawasan kota, Jakarta. Dia mengendarai mobil Toyota Kijang LGX warna silver yang berplat nomor DK 1832 CF (Bali) menuju kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Petugas KPK yang sudah membuntutinya sejak 27 Februari mengekor dari belakang.
    Pukul 14.00 , Urip sampai dan masuk pintu gerbang rumah di Jalan Terusan Hang Lekir II, Kavling WG 9, RT 06 RW 09, Grogol Selatan, Simprug, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga milik Sjamsul Nursalim, mantan Presiden Direktur Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terlibat perkara BLBI.
    Pukul 16.30, mobil Urip pun keluar dan segera ditangkap petugas KPK. Di dalam mobilnya ditemukan kardus minuman ringan berisi uang USD 660 ribu setara Rp. 6,1 Milyar.
      Pukul 18.15, dua mobil berwarna silver berhenti di depan Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat. Satu mobil Kijang LGX bernopol DK1832 CF milik Urip dan satu Daihatsu Xenia milik penyidik KPK. Urip dikeluarkan dari Kijang dengan tangan diborgol dan digiring ke ruang pemeriksaan Kantor KPK.
    Pukul 20.30, seorang laki-laki dibawa penyidik ke KPK Namun, pria yang memakai jaket warna merah dan putih itu tidak diborgol.
     Pukul 20.45, Seorang wanita setengah baya, yang kemudian diketahui bernama Artalyta langsung di tahan diRumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
    Pukul 23.02, Setelah diperiksa lima jam, Urip dibawa lagi kemobilnya untuk mengambil barang bukti yang dituduhkan kepadanya.Sesuai pemeriksaan, Urip ditahan KPK di penjara Brimob, Kelapa Dua, Depok.
   Pada 12 Maret 2008 Kapuspenkum Kejagung B. D. Naingolan dalam jumpa pers di gedung Puspenkum, Kejagung, menangkap pemberhentian sementara Urip Tri Gunawan dari statusnya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-VII-001/C/03/2008, ini diteken Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 6 Maret 2008.
   Pada 17 Maret 2008, Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kemas Yahya Rahman dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim dari Jabatan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Agung. Keputusan ini untuk menjaga kredibilitas dalam penanganan perkara korupsi.
   Pada 25 Maret 2008, Muhammad Farela dilantik sebagai Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggantikan Muhammad Salim yang dicopot dari jabatannya sebagai dampak kasus dugaan suap jaksa Urip. Sebelumnya, Muhammad Farela adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namanya sempat mencuat lantaran memegang kasus Budiman Sudjatmiko dan Muktar Pakpahan dengan tuduhan melakukan subversib pada tahun 1995. Dalam kasus korupsi, Farela pernah memegang kasus Bank Sertivia yang menuntut bos bank tersebut, David Nusa Wijaya empat tahun penjara.
  Pada 28 Maret 2008, setelah menggodok beberapa calon untuk diajukan kepada Presiden, Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla menunjuk Kepala Pusdiklat Kejagung Marwan Effendy sebagai Jampidsus baru menggantikan Kemas Yahya. Marwan Effendy tercatat sebagai jaksa yang memiliki rekor postif dalam mengejar Koruptor. Selama bertugas di Jawa Timur, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Tersebut berhasil membawa 18 kasus korupsi dengan lebih dari 50 tersangka ke meja persidangan.

Bersambung>>

0 komentar:

Copyright © 2014 Design By Fatrin BudimanNusantara Indo.